comparemela.com

Page 7 - Statute University Indonesia News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Ali Ngabalin Sebut Pengkritik Rektor UI yang Rangkap Jabatan Sebagai Manusia Nyiyir: Merusak Suasana

Rizki Laelani - 25 Juli 2021, 08:50 WIB Ali Ngabalin bersuara soal pihak-pihak yang mengkritik rangkap jabatan oleh Rektor UI, Ari Kuncoro. /Antara Foto PIKIRAN RAKYAT - Pengkritik yang terus menyoroti Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN disebut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin sebagai manusia nyinyir hingga perusak suasana. Ali Ngabalin pun lantas mengungkap beberapa alasan Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan sebagai rektor maupun di BUMN. Dia menyinggung, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak salah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.

Pengamat: Revisi Statuta UI Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Ahad 25 Jul 2021 12:34 WIB Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi) Foto: Humas UI Revisi statuta UI tak memberikan contoh baik secara moral. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, mengubah aturan sesuka hati tersebut dapat menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan. Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan untuk aturan apapun bisa diubah untuk mengakomodir keinginan kita, wah rusak dong moral kita ini, ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7). Pendidikan, kata Indra, menjadi salah satu harapan bangsa dalam mengubah sistem politik yang dinilainya sudah salah jalur. Namun, harapan itu bakal hilang jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan dan mendapat posisi strategis di pemerintahan.

Ramai Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat Nilai untuk Lemahkan Kritik Kampus ke Pemerintah

Ramai Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat Nilai untuk Lemahkan Kritik Kampus ke Pemerintah Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 12:52 WIB Bagikan: Hal ini karena pemerintah butuh dukungan politik dari rektor agar kampus tak banyak mengkritik. Jadi pemerintah butuh backup politik dari kampus agar kampusnya tidak keras, tidak mengritik, kata Ujang dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021). Maka di saat yang sama berkompromi, dikasihlah jabatan komisaris itu, tuturnya. Oleh karenanya, menurut dia, kompromi antara rektor dengan pemerintah dapat melemahkan pengawasan kampus terhadap pemimpin negara. Dapatkan informasi, inspirasi dan Kompromi-kompromi inilah yang merugikan kampus dan merugikan bangsa ini, ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, pengamat pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji menyebut fungsi kontrol rektor terhadap kampus salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU

Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 13:51 WIB Bagikan: Aturan yang membolehkan rektorrangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Yang jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021, kata Indra dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021). Kan lucu sebuah peraturan yang di bawah undang-undang mengalahkan peraturan di atasnya. Ini kan harusnya secara otomatis sudah batal PP 75 ini, ujar dia. PP Nomor 75 Tahun 2021 merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013. Semula, dalam aturan yang lama, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Namun, pada PP yang baru, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Revisi Statuta UI Dinilai Langgar UU Pelayanan Publik

Ahad 25 Jul 2021 14:25 WIB Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi) Foto: Humas UI Rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menilai, revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). L kan ini tidak ada penjelasan, ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7). Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.