comparemela.com

Latest Breaking News On - Requested abort revised statute - Page 1 : comparemela.com

Dewan Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi demi Martabat dan Wibawa Kampus

Dewan Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi demi Martabat dan Wibawa Kampus Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:04 WIB Bagikan: Sebagai gantinya, pemerintah diminta memberlakukan kembali Statuta UI lama, yaitu berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013, ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021). Sebagai informasi, revisi Statuta UI sebetulnya sudah mulai dibahas setidaknya pada September 2020 lalu, ketika DGB UI diundang rapat di Kemendikbudristek, kendati Harkristuti menilai tak ada urgensi untuk merevisi Statuta UI.

Jokowi Minta Kampus Didik Mahasiswa dengan Kurikulum Industri, Bukan Dosen

Jokowi Minta Kampus Didik Mahasiswa dengan Kurikulum Industri, Bukan Dosen
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU

Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 13:51 WIB Bagikan: Aturan yang membolehkan rektorrangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Yang jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021, kata Indra dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021). Kan lucu sebuah peraturan yang di bawah undang-undang mengalahkan peraturan di atasnya. Ini kan harusnya secara otomatis sudah batal PP 75 ini, ujar dia. PP Nomor 75 Tahun 2021 merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013. Semula, dalam aturan yang lama, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Namun, pada PP yang baru, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.