comparemela.com


Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU
Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 13:51 WIB
Bagikan:
Aturan yang membolehkan rektorrangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
"Yang jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021," kata Indra dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021).
"Kan lucu sebuah peraturan yang di bawah undang-undang mengalahkan peraturan di atasnya. Ini kan harusnya secara otomatis sudah batal PP 75 ini," ujar dia.
PP Nomor 75 Tahun 2021 merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013. Semula, dalam aturan yang lama, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Namun, pada PP yang baru, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Related Keywords

Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Officea Representative ,Office On Banks ,Debate Duplicate Office ,Statute University Indonesia ,Requested Abort Revised Statute ,Senses Urgent President George ,Regulation Government ,Number Year ,Service The Public ,Legislation Number Year ,Revised Statute ,Representative Commissioner Main Banks ,Rector Backwards ,Commissioner Senses ,Much Less ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,அதிகம் குறைவாக ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.