Inilah Kiprah Rachmawati Soekarnoputri di Dunia Politik dan Pendidikan
Inilah Kiprah Rachmawati Soekarnoputri di Dunia Politik dan Pendidikan
Rachmawati pernah menjadi Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Pengurus Yayasan Bung Karno, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Soekarno.
SOLOPOS.COM - Rachmawati Soekarnoputri (Antara)
Solopos.com, JAKARTA Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pagi ini, Sabtu (3/7/2021). Politikus yang kali terakhir berkiprah sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu dinyatakan positif Covid-19.
Seperti dikutip dari situs Kepustakaan Presiden, Perpustakaan Nasional, Sabtu, Rachmawati Soekarnoputri lahir di Jakarta pada 27 September 1950 dengan nama lengkap Diah Pramana Rachmawati Soekarno.
Rachmawati adalah putri Proklamator Sukarno dengan Fatmawati. Saat Fatmawati meninggalkan Istana sebagai protes atas pernikahan Presiden Sukarno dengan Hartini pada 1953, Rachmawati masih berusia 3 tahun.
Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo
Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo
DMI Kota Solo meminta seluruh masjid menjalankan kegiatan ibadah sesuai SE Menteri Agama yang berlaku yakni menutup tempat ibadah.
SOLOPOS.COM - Salah satu masjid di Desa Sapen, Kecamatan Manisrenggo ditutup sementara selama tiga hari setelah ada enam warga yang sempat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Ilustrasi masjid ditutup. (Istimewa)
Solopos.com, SOLO Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kota Solo memberikan tanggapan atas kebijakan menutup tempat ibadah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Simak Lur, Ini Aturan Penting PPKM Darurat di Karanganyar
Simak Lur, Ini Aturan Penting PPKM Darurat di Karanganyar
Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 memuat tentang poni-poin penerapan PPKM Darurat di Karanganyar.
SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Karanganyarkab.go.id)
Solopos.com, KARANGANYAR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang hal yang sama di wilayah Jawa dan Bali.
Solopos.com merangkum poin-poin penting pembatasan yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) tersebut.
1. Melarang tatap muka dalam bentuk apapun (visitasi, penyerahan tugas, ekstrakurikuler, dan lain-lain) di lembaga pendidikan.