Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:57 WIB
Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.
Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau.
Dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang diterima, Sabtu (24/7), kebijakan ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
Sabtu 24 Jul 2021 12:24 WIB Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97 persen dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11 persen jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021. Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengaku berhati-hati lakukan penundaan cukai yang mencapai Rp 71 triliun REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosias
Sabtu 24 Jul 2021 11:41 WIB Red: Budi Raharjo
Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Foto: Bea Cukai REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan
cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
Tribunnews.com
Kementerian Keuangan Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai
Kebijakan penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari dilakukan Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau
Sabtu, 24 Juli 2021 10:16 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan
cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Kemenkeu Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Selama 90 Hari Relaksasi ini merupakan respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai. Dany Saputra - Bisnis.com 24 Juli 2021 | 11:08 WIB
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho ×
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi dalam pembayaran cukai.
Keringanan tersebut berupa pemberian stimulus non-fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik, demi menjaga keberlang