comparemela.com

Latest Breaking News On - Association entrepreneur factory results tobacco - Page 1 : comparemela.com

Kabar Baik! Sri Mulyani Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Selama 90 Hari : Okezone Economy

cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai. Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017. Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.

Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:57 WIB Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa. Foto/ilustrasi: Bea Cukai. jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau. Dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang diterima, Sabtu (24/7), kebijakan ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kemenkeu Beri Penundaan Pembayaran Cukai Rp 71 Triliun

Sabtu 24 Jul 2021 12:24 WIB Red: Ichsan Emrald Alamsyah Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97 persen dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11 persen jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021. Foto: Bea Cukai Bea Cukai mengaku berhati-hati lakukan penundaan cukai yang mencapai Rp 71 triliun REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosias

Lagi, Kemenkeu Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Sabtu 24 Jul 2021 11:41 WIB Red: Budi Raharjo Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Foto: Bea Cukai REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kementerian Keuangan Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Tribunnews.com Kementerian Keuangan Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Kebijakan penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari dilakukan Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau Sabtu, 24 Juli 2021 10:16 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.