Sabtu 24 Jul 2021 12:24 WIB
Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97 persen dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11 persen jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengaku berhati-hati lakukan penundaan cukai yang mencapai Rp 71 triliun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik. Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.