TGB Bela Jokowi soal Muazin: Jangan Gampang Menyalahkan Orang viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Apakah Sah Bila Shalat Subuh Tidak Baca Doa Qunut? tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sebagaimana dikutip dari laman
rahimahullah, ia menetapkan: Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetapi saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Kemudian merujuk pada buku Fikih Kurban Praktis terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban hukumnya diperbolehkan dan juga sah.
Sementara dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini. Lalu diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.
udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab
al-dzabaih . Terkait dengan
udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Mazhab Hanafi Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya. Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca:
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597). 2. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.