comparemela.com

Latest Breaking News On - Sect syafii - Page 2 : comparemela.com

Jual Beli Air Susu Ibu Menurut Pandangan Ulama

TGB Bela Jokowi soal Muazin: Jangan Gampang Menyalahkan Orang

TGB Bela Jokowi soal Muazin: Jangan Gampang Menyalahkan Orang
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Apakah Sah Bila Shalat Subuh Tidak Baca Doa Qunut?

Apakah Sah Bila Shalat Subuh Tidak Baca Doa Qunut?
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Lebih Baik Mana, Kurban di Perantauan atau Kampung Halaman? : Okezone Muslim

Sebagaimana dikutip dari laman rahimahullah, ia menetapkan: Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetapi saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206) Kemudian merujuk pada buku Fikih Kurban Praktis terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban hukumnya diperbolehkan dan juga sah. Sementara dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini. Lalu diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.

Qurban Wajib atau Sunnah, Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab al-dzabaih .   Terkait dengan udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Mazhab Hanafi  Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya.  Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597). 2. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.