comparemela.com

Card image cap


udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab "
al-dzabaih".  
Terkait dengan
udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Mazhab Hanafi 
Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya. 
Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca:
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597).
2. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali
Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.

Related Keywords

Sheikh Wahbah , Gray Yusuf , Council Expert Unity Lecturer Religion Islam Archipelago , Qurban Mandatory Or Sunna , Why Scholars Different Opinion , Rules Qurban , Sect Hanafi Law Qurban , Priest Gray , Sect Maliki , Hanbali Argued , Sect Syafii ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.