Latest Breaking News On - Fuel satay - Page 1 : comparemela.com
5 Jenis Sate Khas Indonesia, Lezat dan Mudah Ditemui : Okezone Lifestyle
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Yuk Olah Daging Kurban Jadi Sate Maranggi yang Lezat, Ini Resepnya : Okezone Lifestyle
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cara Menyalakan Arang agar Cepat Menjadi Bara Api untuk Bakar Sate
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
HARI raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi segera diperingati umat Islam dunia. Gema takbir, mengagungkan nama Allah Subhanahu wa ta ala, pun terus dilakukan.
Tapi Idul Adha tahun ini masih seperti sebelumnya, yakni dalam kondisi pandemi covid-19. Ada daerah yang diperkenankan menunaikan Sholat Idul Adha, ada juga yang dibatasi. Hal ini demi menekan persebaran wabah virus corona di tengah jamaah. Apalagi sedang diterapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
Nah, bagi kaum Muslimin di daerah zona hijau dan masih diperkenankan Sholat Idul Adha, ada sunah-sunah yang dianjurkan dilakukan. Ini diterapkan sebelum menunaikan Sholat Idul Adha. Ada beberapa amalan sunah yang dianjurkan dikerjakan sebelum menunaikan Sholat Idul Adha, ungkap Kepala Subdivisi Badan Manajemen PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ustadz Maarif Fuadi kepada
Sebagaimana dikutip dari laman
rahimahullah, ia menetapkan: Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetapi saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Kemudian merujuk pada buku Fikih Kurban Praktis terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban hukumnya diperbolehkan dan juga sah.
Sementara dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini. Lalu diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.