Sebagaimana dikutip dari laman
rahimahullah, ia menetapkan: Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetapi saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Kemudian merujuk pada buku Fikih Kurban Praktis terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban hukumnya diperbolehkan dan juga sah.
Sementara dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini. Lalu diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.
Imlek, Arti Kata dan Perkembangannya kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.