comparemela.com

Rules New Ride News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Aturan Baru Naik KRL saat Masa PPKM Darurat 0 : Foto Okezone Foto

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). KAI Commuter menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal.   (ysw)

Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP

Tribunnews.com Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sabtu, 10 Juli 2021 05:54 WIB TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/2021) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI. Sabtu, 10 Juli 2021 08:09 Editor: Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021)  WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek. Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.