comparemela.com

Latest Breaking News On - Start monday july passengers - Page 1 : comparemela.com

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI. Sabtu, 10 Juli 2021 08:09 Editor: Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021)  WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek. Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.