Tribunnews.com
Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP
Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sabtu, 10 Juli 2021 05:54 WIB
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/2021) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.