Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP
Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:09
Editor:
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek.
Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.