Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI Dipermasalahkan, Statuta UI Diubah yang Dilarang Jadi Direksi
Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.
Selasa, 20 Juli 2021 09:53 Editor:
Universitas Indonesia
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.
Rektor yang menjabat komisaris di BUMN tidak lagi dilarang.
Hal itu bisa dilihat setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Bupati Pati Haryanto Apresiasi Polres Pati yang Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam Kurun Enam Bulan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Di Tengah Keterbatasan Pandemi, Unnes Kukuhkan Dua Guru Besar Baru, Rektor: Kita Patut Bersyukur
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ade Armando Tegur Fadli Zon Soal Aksi BEM UI: Ucapan Saya Jangan Dipotong
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tiga Relawan Dapur Umum di Tegal Terkonfirmasi Covid-19, Dedy Yon Berencana Sediakan Rantang Makanan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.