Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI Dipermasalahkan, Statuta UI Diubah yang Dilarang Jadi Direksi
Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.
Selasa, 20 Juli 2021 09:53 Editor:
Universitas Indonesia
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.
Rektor yang menjabat komisaris di BUMN tidak lagi dilarang.
Hal itu bisa dilihat setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Viral Masuk UNS Bayar SPI Rp 2 Miliar, Begini Klarifikasi Rektor
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jokowi Dinilai Gagal Tangani Pandemi, Mahasiswa Tuntut Presiden Mundur
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.