comparemela.com

Latest Breaking News On - Entrance paid billion - Page 1 : comparemela.com

Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI Dipermasalahkan, Statuta UI Diubah yang Dilarang Jadi Direksi

Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI Dipermasalahkan, Statuta UI Diubah yang Dilarang Jadi Direksi Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi. Selasa, 20 Juli 2021 09:53 Editor: Universitas Indonesia  TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi. Rektor yang menjabat komisaris di BUMN tidak lagi dilarang. Hal itu bisa dilihat setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.