Statuta UI Diubah, DPR: Selamat Tinggal Demokrasi, Selamat Datang Oligarki
Dipublikasikan pada 23 Juli 2021. JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) terkait revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) tentang Rektor yang Rangkap Jabatan.
Menurut Fahmy, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat struktural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta,” terang Fahmy, Kamis (22/7).
Baca Juga:
Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, imbuhnya, pemerintah justru merevisi PP tersebut.
Statuta UI Diubah, Politikus PKS Sebut Pemerintah Makin Tidak Peka Etika Hukum
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sesalkan Aturan Rangkap Jabatan di Statuta UI Diubah, Ombudsman: Berpotensi Konflik Kepentingan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.