comparemela.com

Latest Breaking News On - Representative commissioner - Page 4 : comparemela.com

BEM FH UI Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor, Ari Kuncoro Diminta Jawab Satu Pertanyaan

Rio Rizky Pangestu - 22 Juli 2021, 07:19 WIB Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda. /Dok. Humas UI PIKIRAN RAKYAT - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersuara menanggapi kabar rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Rektor UI jadi perbincangan hangat warganet di media sosial karena statusnya yang tidak hanya menjabat sebagai rektor namun juga Wakil Komisaris di perusahaan BUMN, Bank BRI. Status itu semula bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang menerangkan Rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN. Namun, pada 2 Juli 2021, terbit aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta  UI, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerangkan larangan Rektor merangkap jabatan sebagai direksi BUMN.

Anggota DPR Ini Sebut Memalukan, Presiden Jokowi Ubah Statuta UI dan Ari Kuncoro Rangkap Jabatan

Anggota DPR Ini Sebut Memalukan, Presiden Jokowi Ubah Statuta UI dan Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Kritik serupa dilakukan anggota DPR lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan keputusan itu sangat menyedihkan. Kamis, 22 Juli 2021 07:18 Editor: BANGKAPOS.COM - Rektor UI Ari Kuncoro tetap sebagai Wakil Komisaris BRI menyusul perubahan Statuta UI. Sebelumnya, Statuta UI mengatur rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan di BUMN dan BUMD. Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik keputusan presiden tersebut dan dinilainya memalukan. Kritik serupa dilakukan anggota DPR lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan keputusan itu sangat menyedihkan. Perubahan Statuta UI itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.