Anggota DPR Ini Sebut Memalukan, Presiden Jokowi Ubah Statuta UI dan Ari Kuncoro Rangkap Jabatan
Kritik serupa dilakukan anggota DPR lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan keputusan itu sangat menyedihkan.
Kamis, 22 Juli 2021 07:18 Editor:
BANGKAPOS.COM - Rektor UI Ari Kuncoro tetap sebagai Wakil Komisaris BRI menyusul perubahan Statuta UI.
Sebelumnya, Statuta UI mengatur rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan di BUMN dan BUMD.
Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik keputusan presiden tersebut dan dinilainya memalukan.
Kritik serupa dilakukan anggota DPR lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan keputusan itu sangat menyedihkan.
Perubahan Statuta UI itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.