Rio Rizky Pangestu
- 22 Juli 2021, 07:19 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda. /Dok. Humas UI
PIKIRAN RAKYAT - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersuara menanggapi kabar rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Rektor UI jadi perbincangan hangat warganet di media sosial karena statusnya yang tidak hanya menjabat sebagai rektor namun juga Wakil Komisaris di perusahaan BUMN, Bank BRI.
Status itu semula bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang menerangkan Rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Namun, pada 2 Juli 2021, terbit aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerangkan larangan Rektor merangkap jabatan sebagai direksi BUMN.