Sebut Keterhunian Mulai Hotel Meningkat, Sandiaga Uno Ingatkan Disiplin Prokes kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 09:35 WIB
Ilustrasi makan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat atau dine in. Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away, ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
PHRI Protes Aturan Makan 20 Menit: Orang Bisa Mati Tersedak! 20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid, papar Emil.
Selasa, 27 Juli 2021 11:00 Editor:
Ilustrasi makan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat atau dine in.
Hal itu diampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away, ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Aturan PPKM Batasi Waktu Makan 20 Menit, PHRI: Hitungannya Mulai dari Mana? Orang Bisa Tersedak
Aturan PPKM Batasi Waktu Makan 20 Menit, PHRI: Hitungannya Mulai dari Mana? Orang Bisa Tersedak
Selasa, 27 Juli 2021 11:58 Editor:
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas gabungan saat memberi arahan ke pemilik toko dan warung terkait PPKM Darurat di sekitar Kab. Karangasem, Kamis (15/7/2021).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kebijakan PPKM Level 4 yang memperbolehkan makan di tempat dengan waktu 20 menit mendapat protes dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away, ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).
PHRI: Restoran Belum Layani Pelanggan Makan di Tempat, Makan di Warteg Hanya 20 Menit
pengusaha restoran pada saat ini sudah tumbang dan memerlukan bantuan dari pemerintah
Selasa, 27 Juli 2021 10:26 Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. TRIBUNNEWS/HERUDIN
BANGKAPOS.COM - Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.