Tribunnews.com
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 09:35 WIB
Ilustrasi makan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat atau dine in.
"Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.