Aturan PPKM Batasi Waktu Makan 20 Menit, PHRI: Hitungannya Mulai dari Mana? Orang Bisa Tersedak
Aturan PPKM Batasi Waktu Makan 20 Menit, PHRI: Hitungannya Mulai dari Mana? Orang Bisa Tersedak
Selasa, 27 Juli 2021 11:58
Editor:
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas gabungan saat memberi arahan ke pemilik toko dan warung terkait PPKM Darurat di sekitar Kab. Karangasem, Kamis (15/7/2021).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kebijakan PPKM Level 4 yang memperbolehkan makan di tempat dengan waktu 20 menit mendapat protes dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).