Tribunnews.com
Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta
BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari dengan kartu ATM chip.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:55 WIB
ILustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM Dengan Teknologi Chip.
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Bank Indonesia Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di Mesin ATM Jadi Rp 20 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Khusus Kartu Berteknologi Chip, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.