comparemela.com

Latest Breaking News On - Plague mange article - Page 1 : comparemela.com

Polrestro Jakbar masih mendalami kasus penimbunan obat-obatan

Polrestro Jakbar masih mendalami kasus penimbunan obat-obatan Selasa, 13 Juli 2021 10:40 WIB Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko milik PT ASA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat/am. Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggeledah ruko milik PT ASA pada Senin (12/7) malam dan masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat-obatan untuk penyembuhan pasien COVID-19 di lokasi itu. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan. Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker : Okezone Megapolitan

Covid-19 di lokasi itu. Tiga orang yang diperiksa adalah YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang. Ruko tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.  Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan. Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit. Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun, kata Ady, Selasa (13/7/2021).

Ingatkan Pelanggar Prokes, Kapolres Banjarbaru : Langgar Protokol Kesehatan Bisa Penjara 1,4 Tahun

Banjarmasin Post Ingatkan Pelanggar Prokes, Kapolres Banjarbaru : Langgar Protokol Kesehatan Bisa Penjara 1,4 Tahun apolres Banjarbaru berjanji akan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) di kota Banjarbaru bahkan ada ancaman pidana 1,4 tahu Minggu, 11 Juli 2021 14:50 Penulis: Humpro Setdako Banjarbaru Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengenakan rompi kepada wali Kota Banjarbaru saat giat PPKM Banjarbaru, Sabtu (10/7/2021).  BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kapolres Banjarbaru berjanji akan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) di kota Banjarbaru bahkan ada ancaman pidana bagi pelanggarnya. Sikap tegas ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di kota Idaman. Soal ancaman tindak pidana itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengaku ia bersama Wali kota Banjarbaru dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru akan  selalu berkoordinasi.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.