comparemela.com

Page 5 - Paid Million News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pakai Masker di Dagu, Sopir Truk Didenda: Maaf Pak Hakim, Saya Sedang Merokok

Pakai Masker di Dagu, Sopir Truk Didenda: Maaf Pak Hakim, Saya Sedang Merokok opir truk bernama Wahyu, sedang merokok. Masker dia pakai, tapi hanya di dagu. Dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan dengan hakim. Kamis, 8 Juli 2021 08:04 Editor: KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang sopir truk dan keneknya menghadapi sidang yang digelar di lokasi operasi yustisi protokol kesehatan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Raya Kanigoro-Blitar, Rabu (7/7/2021)  TRIBUNJABAR.ID,BLITAR- Seorang sopir truk yang sedang mengangkut tebu di depan kantor Pemkab Blitar tiba-tiba diberhentikan Satgas Covid-19 Blitar pada Rabu (7/7/2021). Saat itu, sopir truk bernama Wahyu, sedang merokok. Masker dia pakai, tapi hanya di dagu. Dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diadili oleh hakim Satdiadi dari Pengadilan Negeri Blitar.

Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat

Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat Diluar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta Kamis, 8 Juli 2021 07:11 Penulis: Dokumentasi Diskomino Pemkab Tasikmalaya Mendi (kiri) saat antri menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7) karena cafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat. (dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya)  Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mendi (28), pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten  Tasikmalaya, divonis bersalah melanggar di Pasal 21 ayat 2 huruf g Perda Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.  Dia tetap membuka usaha cafe -nya hingga melewati batas waktu yang ditentukan saat PPKM Darurat. Ancaman di aturan itu, kurungan paling lama 3 bulan dan hukuman denda paling rendah Rp 5 juta dan paling

Diupah Rp10 Juta, Dua Warga Aceh Jadi Kurir Sabu Antarprovinsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh, Achyar (22) dan Asrijal alias Jal (26) disidang secara virtual Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7). Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu antarprovinsi seberat 998,4 gram, yang tergiur upah sebesar Rp10 juta. Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa kedua terdakwa akan membawa sabu dari Provinsi Aceh tujuan Kota Jakarta dan akan melintas di wilayah Polda Sumut tempatnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan “Menanggapi informasi tersebut petugas langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kedua terdakwa,” ujar di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Lowongan Kerja Minimal SMU, Perusahaan Manufaktur Ini Siapkan Pekerja dengan Bayaran Rp5 Juta/bulan

Lowongan Kerja Minimal SMU, Perusahaan Manufaktur Ini Siapkan Pekerja dengan Bayaran Rp5 Juta/bulan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

[POPULER PROPERTI] Rumah Subsidi Ini Bisa Langsung Ditinggali dengan Bayar Rp 1 Juta

[POPULER PROPERTI] Rumah Subsidi Ini Bisa Langsung Ditinggali dengan Bayar Rp 1 Juta Komentar: Kompas.com - 02/07/2021, 10:30 WIB Bagikan: Untuk mendapatkan hunian, konsumen cukup membayar down payment (DP) Rp 0. Jika persyaratan bank terpenuhi, konsumen bisa langsung akad kredit, dan tinggal di sini. Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (02/07/2021). Lalu, tipe rumah seperti apa yang ditawarkan? Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini  Dapatkan informasi, inspirasi dan Sepanjang berlangsungnya PPKM Darurat, nantinya terdapat banyak aktivitas yang dibatasi termasuk jam operasional mal atau pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, penutupan mal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat infeksi Covid-19.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.