Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat
Diluar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta
Kamis, 8 Juli 2021 07:11
Penulis:
Dokumentasi Diskomino Pemkab Tasikmalaya
Mendi (kiri) saat antri menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7) karena cafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat. (dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya)
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mendi (28), pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, divonis bersalah melanggar di Pasal 21 ayat 2 huruf g Perda Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.
Dia tetap membuka usaha cafe -nya hingga melewati batas waktu yang ditentukan saat PPKM Darurat. Ancaman di aturan itu, kurungan paling lama 3 bulan dan hukuman denda paling rendah Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta.