19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan : Okezone Nasional okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1.020 Anak, Jumat (23/7/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Hari Anak Nasional, 1.020 Napi Anak Dapat Remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham
Diperbarui 23 Jul 2021, 10:10 WIB
10
Tiap tanggal 23 Juli kita peringati sebagai Hari Anak Nasional (HAN)
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir
Antara.
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 napi anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.
1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional Jumat, 23 Juli 2021 09:18 WIB
Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas.
Pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat.
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Hari Anak Nasional, 1.020 Anak Terima Remisi dari Ditjen PAS ILUSTRASI. Ilustrasi remisi anak nasional dari Kemenkumham pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
(Humas Ditjenpas)
JawaPos.com – Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirjen PAS Kemenkumhan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” kata Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Reynhard menjelaskan dari 1.020 anak yang menerima remisi, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dia menyebut, dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi dua bulan, 116 anak me