Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat
Diperbarui 16 Jul 2021, 09:00 WIB
14
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.
PPKM Darurat, Jakarta Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.