comparemela.com

Latest Breaking News On - Customs behind name vehicles removed - Page 1 : comparemela.com

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat Diperbarui 16 Jul 2021, 09:00 WIB 14 Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.