PPKM Level 4 Diberlakukan, Pemerintah Tetap Larang TKA Masuk ke Indonesia kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Larangan TKA Masuk Indonesia Diberlakukan Mulai Hari Ini
Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Jumat, 23 Juli 2021 07:07 WIB
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ilustrasi: Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4. Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan. Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, kata Menkum
Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4
Mulai hari ini larangan tenaga kerja asing ( TKA) masuk Indonesia diberlakukan. Kebijakan TKA dilarang masuk Indonesia ini, untuk mencegah covid-19
Jumat, 23 Juli 2021 10:07 Editor:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini larangan tenaga kerja asing ( TKA) masuk Indonesia diberlakukan.
Ketentuan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3-4 diterapkan.
Kebijakan TKA dilarang masuk Indonesia ini, sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
Kenapa Larangan TKA Masuk Indonesia Baru Berlaku 2 Hari ke Depan? Ini Kata Menkum HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA)
Kamis, 22 Juli 2021 05:51 Editor:
Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan. Kebijakan ini, Permenkumham ini berlaku hari ini 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari?
Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, dijelaskan Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.
Tribunnews.com
Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kamis, 22 Juli 2021 08:06 WIB
Humas Pemerintah Aceh
Petugas Disnakermobduk Aceh menyerahkan nota pemeriksaan kepada tenaga kerja asing di mess karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology co Ltd, kompleks PT Lafarge Cement Indonesia, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (18/1/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akhirnya resmi melarang masuk tenaga kerja asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.