Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4
Mulai hari ini larangan tenaga kerja asing ( TKA) masuk Indonesia diberlakukan. Kebijakan TKA dilarang masuk Indonesia ini, untuk mencegah covid-19
Jumat, 23 Juli 2021 10:07 Editor:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini larangan tenaga kerja asing ( TKA) masuk Indonesia diberlakukan.
Ketentuan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3-4 diterapkan.
Kebijakan TKA dilarang masuk Indonesia ini, sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.