Tribunnews.com
Larangan TKA Masuk Indonesia Diberlakukan Mulai Hari Ini
Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Jumat, 23 Juli 2021 07:07 WIB
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ilustrasi: Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4. Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan. Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, kata Menkum
Wakil Ketua DPR: PPKM Darurat Bisa Bangkitkan Perekonomian tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.