Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 09:30 WIB Bagikan: KOMPAS.com/IhsanuddinBanyaknya warga yang mencuri start pulang kampung di h-1 sebelum larangan mudik membuat kapasitas penumpang pesawat membludak. Kapasitas penumpang pesawat bahkan mencapai 100 persen, alias tak ada lagi kursi kosong yang tersisa. Ini terjadi pada pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6712 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, menuju Bandara Raden Inten II Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021) sore.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coro