comparemela.com

Latest Breaking News On - Municipal police the city depok - Page 5 : comparemela.com

Selama PPKM Darurat, Kasatpol PP Depok Sebut Sudah Ada 4 000 Lebih Pelanggaran

Selama PPKM Darurat, Kasatpol PP Depok Sebut Sudah Ada 4.000 Lebih Pelanggaran Komentar: Kompas.com - 13/07/2021, 06:05 WIB Bagikan: IstimewaBaru satu hari kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, mengeklaim bahwa ada lebih dari 4.000 pelanggaran yang ditemui petugas sejak PPKM Darurat diterapkan. Data terakhir, sedikitnya sudah ada 4.739 pelanggaran yang diidentifikasi petugas, baik dilakukan oleh masyarakat perorangan ataupun badan usaha. Perorangan kebanyakan dalam bentuk pelanggaran tidak disiplin memakai masker, kerumunan, atau kegiatan masyarakat yang dalam ketentuan PPKM itu tidak diperkenankan melebihi batas-batas ketentuan, ujar Kepala Satpol P

Resepsi Pernikahan Warga di Depok Dihentikan Satpol PP

Resepsi Pernikahan Warga di Depok Dihentikan Satpol PP Diperbarui 11 Jul 2021, 07:54 WIB 14   Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menemukan dugaan pelanggaran PPKM Darurat di Kota Depok. Satpol PP Kota Depok menghentikan adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Sekretaris Ferry Birowo mengatakan, Satpol PP Kota Depok telah menghentikan kegiatan resepsi pernikahan warga di wilayah Kelurahan Mampang. Pada saat Satpol PP Kota Depok melakukan patroli, anggota melihat adanya resepsi pernikahan warga. Bahkan di lokasi sejumlah bangku yang digunakan resepsi terpasang hingga ke pinggir jalan. Mengingat Kota Depok menerapkan kebijakan PPKM Darurat resepsi pernikahan warga dihentikan, ujar Ferry, Sabtu 10 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.