comparemela.com

Latest Breaking News On - Headman gold - Page 1 : comparemela.com

Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Akan Segera Disidangkan Terkait Pelanggaran PPKM Darurat

Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Akan Segera Disidangkan Terkait Pelanggaran PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Selama PPKM Darurat, Kasatpol PP Depok Sebut Sudah Ada 4 000 Lebih Pelanggaran

Selama PPKM Darurat, Kasatpol PP Depok Sebut Sudah Ada 4.000 Lebih Pelanggaran Komentar: Kompas.com - 13/07/2021, 06:05 WIB Bagikan: IstimewaBaru satu hari kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, mengeklaim bahwa ada lebih dari 4.000 pelanggaran yang ditemui petugas sejak PPKM Darurat diterapkan. Data terakhir, sedikitnya sudah ada 4.739 pelanggaran yang diidentifikasi petugas, baik dilakukan oleh masyarakat perorangan ataupun badan usaha. Perorangan kebanyakan dalam bentuk pelanggaran tidak disiplin memakai masker, kerumunan, atau kegiatan masyarakat yang dalam ketentuan PPKM itu tidak diperkenankan melebihi batas-batas ketentuan, ujar Kepala Satpol P

Depok Kini Larang Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Masa PPKM Darurat

Depok Kini Larang Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Masa PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 12:11 WIB Bagikan: DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan pada masa PPKM Darurat ini. Ketentuan itu diteken dalam Surat Edaran Nomor 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat, ujar Idris dalam beleid tersebut. Ketentuan ini mengacu pada peraturan terbaru pemerintah pusat yang juga tak mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dan khitanan, yakni dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah pusat masih mengizinkan resepsi pernikahan dan khitanan digelar, dengan jumlah maksimum 30 dan 20 orang, dengan syarat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.

Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Dicopot

Senin, 12 Juli 2021 09:58 Reporter : Nur Fauziah Jalan Margonda Depok. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius Merdeka.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) akhirnya dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat daerah dan BAP-nya sudah disampaikan kepada Wali Kota dan sudah diputuskan melalui SK no 1721 BPKSDM tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas, kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7).

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif

Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif Oleh D.Dj. Kliwantoro Minggu, 11 Juli 2021 07:50 WIB Ilustrasi - Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Rejang Lebong. Semarang (ANTARA) - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3 20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah. Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Meskipun tidak ada frasa ditutup sementara , dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya y

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.