Tribunnews.com
Pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 18 Juli 2021 14:15 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan tangkap layar video pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa
TRIBUNNEWs.COM - Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya, ungkapnya.
Simak 6 Hoaks yang Beredar Sepekan, dari Covid-19 sampai Pembagian Hadiah
Diperbarui 18 Jul 2021, 10:05 WIB
14
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)
Liputan6.com, Jakarta- Informasi hoaks yang beredar di media sosial dalam sepekan semakin beragam, dari seputar Covid-19 hingga Penerapan Pembatasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi yang beredar dalam sepekan, hasilnya sebagian informasi tersebut terbukti hoaks.
Baca Juga
1. Aerator Akuarium Digunakan untuk Alat Oksigen Medis
Klaim tentang aerator akuarium bisa digunakan sebagai alat oksigen medis bagi penderita sesak napas beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook komunitas kemanusiaan matahati pada 7 Juli 2021.
Akun Facebook komunitas kemanusiaan matahati mengunggah gambar alat oksigen yang dibuat dari aerator akuarium dan botol minum plastik. Akun Facebook komunitas kemanusiaan matahati mengklaim bahwa alat terse
Jadi Tersangka, Sosok Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Warkop, Dicopot dari Jabatan Mentereng
Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Minggu, 18 Juli 2021 12:41
Penulis:
Twitter
Tangakapan layar video CCTV memperlihatkan oknum Satpol PP diduga memukul pemilik warung kopi saat melakukan razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Mardani diduga menganiaya pasangan pemilik warung kopi, Riana (34) dan Nur Halim (26) saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dikutip dari KompasTV, Mardani Hamdan merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa.
Sekda Gowa Terkena Imbas Pemukulan Satpol PP pada Pasutri Pemilik Warkop
Duduk di sebuah sofa, Riyana tampak sangat syok, dadanya terlihat naik-turun dengan cepat.
Minggu, 18 Juli 2021 15:19 Editor:
Twitter
Tangakapan layar video CCTV memperlihatkan oknum Satpol PP diduga memukul pemilik warung kopi saat melakukan razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID, GOWA - Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Pencopotan Mardani Hamdan diumumkan oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (18/7/2021).
Nasib Sekda Gowa Usai Tegur Pakaian Pemilik Warkop yang Berujung Keributan dengan Satpol PP tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.