Tribunnews.com
Pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 18 Juli 2021 14:15 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan tangkap layar video pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa
TRIBUNNEWs.COM - Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkapnya.