Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat Kamis, 22 Juli 2021 – 09:29 WIB
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. Foto: ANTARA/ HO - Kejari Jember
jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (21/7).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur. Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dosen Unej Terduga Pencabulan Keponakan Disidang Pekan Depan
Diperbarui 14 Jul 2021, 09:09 WIB
18
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Jember - Pengadilan Negeri Jember dijadwalkan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH pada Kamis (22/7/2021) pekan depan atau usai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut, kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa.
Menurutnya, ada tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak, dilansir dari