Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat Kamis, 22 Juli 2021 – 09:29 WIB
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. Foto: ANTARA/ HO - Kejari Jember
jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (21/7).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur. Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi melalui telepon.