Dosen Unej Terduga Pencabulan Keponakan Disidang Pekan Depan
Diperbarui 14 Jul 2021, 09:09 WIB
18
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Jember - Pengadilan Negeri Jember dijadwalkan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH pada Kamis (22/7/2021) pekan depan atau usai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut, kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa.
Menurutnya, ada tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak, dilansir dari
PN Jember gelar sidang pencabulan terdakwa dosen Unej pekan depan
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selundupkan 32 Kg Sabu, Yusuf dan Rio Divonis Mati Pengadilan Negeri Dumai
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.