Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021–2030 telah rampung dan diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus kapasitas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam memberikan rekomendasi bagi badan usaha yang mengajukan izin usaha niaga gas bumi.