Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru berbasis batu bara demi kebut pengembangan energi terbarukan.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 Perpres, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir .