comparemela.com

Latest Breaking News On - Letter decision governor jakarta number year - Page 1 : comparemela.com

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 07:44 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama PPKM Level 4 Covid-19 . Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Berdasarkan asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 Masih Berlaku, Ini Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek

PPKM Level 4 Masih Berlaku, Ini Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 12:13 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGUmat Islam melaksanakan shalat jumat pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar shalat jumat berjamaah dengan pembatasan jemaah 30 persen dari kapasitas di ruang shalat utama masjid dan menerapkan protokol kesehatan. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama PPKM Level 4 Covid-19 . Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.