Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 07:44 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.