Kapolda Metro Usul Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Pidana Sejak Januari Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 10:10 WIB Bagikan: KOMPAS.COM/ IRA GITAGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara, Guru Arif Darmawan mendatangi posko tes swab antigen bagi pemudik di RW 05 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021).
Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perubahan Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Dinilai Bikin Masyarakat Tak Paham
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.