Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara
Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB
15
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe
Kejari Batang Bentuk Tim Jaksa, Warga Ngeyel Langgar PPKM Darurat Kena Tipiring
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejagung Terbitkan Ketentuan Penegakkan Hukum Pelanggar PPKM Darurat : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.