comparemela.com

Legislation Plague Mange Or Criminal Code News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang di Tempat

Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang di Tempat Medcom ( kata) Sidangdi tempat. Ilustrasi Jakarta (Lampost.co) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.  Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.  Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka.  Sidang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ujar Fadil dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Juli 2021.

Begini Cara Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021 09:14 Reporter : Nur Habibie Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara

Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB 15 Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.