Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara
Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB
15
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
"Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).