Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang di Tempat
Medcom
( kata)
Sidangdi tempat. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka.
"Sidang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadil dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Juli 2021.