comparemela.com


Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang di Tempat
Medcom
( kata)
Sidangdi tempat. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 
Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. 
Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka. 
"Sidang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadil dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Juli 2021.

Related Keywords

Bali ,Jawa Timur ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Unit Police Guardian Civil ,Municipal Police ,Offenders Emergency Will Be Trial ,Prosecutor Grand Young Crime General ,Prosecutor Grand ,Emergency Java Bali ,Head The Prosecutor High ,Medium Indonesia ,Legislation Plague Mange Or Criminal Code ,Forums Coordination Leader Area ,Head Section Criminal ,பாலி ,ஜவ டைமூர் ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,நகராட்சி போலீஸ் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.